HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial TI (24) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di sebuah pergudangan di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. TI ditangkap pada Kamis pagi, 31 Oktober 2024, di area kompleks pemakaman Tionghoa.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Harianto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan TI.
“Mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan TI. Saat itu, pelaku kedapatan membawa 12 kipas angin merek Regency, satu panel listrik, satu unit printer merek Canon, serta lima karung berisi barang-barang lainnya,” jelas Aiptu Ade, Selasa 19 November 2024.
Hasil interogasi terhadap pelaku, TI mengaku bahwa barang-barang tersebut dicuri dari sebuah pergudangan yang terletak di depan Mandau Timber KM 09, Desa Parit Baru. Akibat aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp150 juta.
“Pelaku kami bawa ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Ade.
TI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. (*)