Polri Kembali Ungkap Modus Penipuan Deepfake dengan Mengatasnamakan Pejabat Negara, Tersangka Ditangkap di Lampung

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara. Foto ist.

HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara. Kasus ini berujung pada penangkapan tersangka berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada 4 Februari 2025.

“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarkan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Jumat 7 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

JS diketahui mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 dengan lebih dari 9.399 pengikut. Video yang diunggahnya berisi ajakan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah, lengkap dengan nomor WhatsApp untuk berkomunikasi dengan korban. Namun, setelah mengisi pendaftaran, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Sayangnya, bantuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa JS mengunduh video deepfake tersebut dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’, lalu mengunggah ulang video tersebut untuk menarik korban. Video tersebut dipastikan hasil manipulasi dengan teknologi deepfake, sebagaimana dikonfirmasi dengan analisa dua software video forensik yang menunjukkan bahwa video itu memiliki nilai 100% fake.

Sejak Desember 2024, JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp65 juta.

JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti, seperti empat unit ponsel, kartu ATM, dan KTP atas nama JS. Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks deepfake. Akun Instagram @indoberbagi2025 telah diblokir dan dihapus.

Brigjen Himawan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi atau video yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama yang meminta transfer uang. “Pastikan informasi diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” tegasnya.

Polri akan terus memantau dan bekerja sama dengan Kemenkom Digi untuk menanggulangi penyebaran hoaks berbasis AI yang dapat meresahkan masyarakat. (*)