HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan menggunakan video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya. Pria tersebut ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka AMA memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video tersebut kemudian disebarkan ke media sosial untuk menjaring korban.
“Dalam video tersebut, tersangka menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis, 23 Januari 2025.
Dalam video itu, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh calon korban. Jika ada yang menghubungi nomor tersebut, korban akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran sebagai penerima bantuan. Setelah itu, tersangka meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, dan terus menjanjikan pencairan dana, meskipun bantuan yang dijanjikan sebenarnya tidak ada.
Tersangka AMA mengakui telah menjalankan aksi penipuan ini sejak 2020 hingga 16 Januari 2025. Sejauh ini, ada 11 korban yang terdata, dengan jumlah uang yang ditransfer berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.
“Kami masih mengejar satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial FA, karena ini merupakan bagian dari sindikat. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Brigjen. Pol. Himawan.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)