HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang. Pada Jum’at 31 Januari 2025, pihak Polres Singkawang menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Kepada tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, atau Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Kombes Pol. Bayu Suseno, Senin 3 Februari 2025.
Kasus ini menarik perhatian publik karena pelaku adalah orang tua kandung korban. Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Kalbar menegaskan bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Kabidhumas.
Pihak kejaksaan juga akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan. Dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, Kabidhumas mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang mengalami kekerasan seksual.
“Semoga keadilan dapat segera diberikan dan proses hukum berjalan dengan lancar,” tutup Kabidhumas. (*)