Polres Sekadau Ungkap Peredaran Narkotika, Residivis AS Ditangkap dengan Sabu 0,86 Gram

Terduga pelaku pengedar narkoba saat di amankan Polres Sekadau. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AS (47), yang merupakan residivis, pada Jumat malam 7 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. AS ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat setempat.

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. “Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu. Selain itu, dua plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi barang serupa juga ditemukan di lokasi,” ungkap AKP Agus, Sabtu 8 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Selain narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yaitu satu unit timbangan elektrik warna hitam beserta charger, serta satu unit ponsel milik pelaku.

“Saat ini, AS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Agus.

Polres Sekadau juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Kami mengimbau seluruh warga untuk terus bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Sekadau,” pungkasnya. (*)