HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Memasuki awal tahun 2025, Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial RD (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, dan SM (33), warga Kecamatan Sekadau Hulu.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan pada Kamis, 9 Januari 2025, di lokasi berbeda di Kecamatan Sekadau Hilir.
“RD diamankan lebih dulu sekitar pukul 17.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Merdeka Barat. Kemudian, SM ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Merdeka Timur Km 9. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Agus, Senin 13 Januari 2025.
Penangkapan RD bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa sabu dari Sanggau menuju Sekadau. Setelah dilakukan penyelidikan, RD berhasil diamankan di lokasi. Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,53 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Beberapa jam kemudian, petugas kembali menangkap SM berdasarkan informasi lanjutan. SM ditemukan membawa sabu seberat 0,33 gram yang disimpan dalam dua plastik klip transparan, masing-masing di dalam kotak rokok dan dompet.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit ponsel, sepeda motor beserta dokumen kendaraan, dan kunci kontak milik masing-masing pelaku.
Saat ini, RD dan SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Barang bukti sabu dari kedua pelaku telah ditimbang di RSUD Sekadau, dan sebagian disisihkan untuk pemeriksaan lebih lanjut di BPOM Pontianak,” tambah AKP Agus.
AKP Agus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Ini adalah langkah penting untuk menjaga Sekadau tetap aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar AKP Agus.
“Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya. (*)