HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Kepolisian Resor Sekadau menggelar ekspos penanganan kasus sepanjang tahun 2024, dengan beberapa isu menonjol seperti kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dan penyalahgunaan narkotika. Data yang dipaparkan oleh Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, menunjukkan adanya peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas serta penanganan kasus narkoba yang signifikan.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dari 31 kasus pada tahun 2023, angka kecelakaan meningkat menjadi 39 kasus di tahun 2024. Akibatnya, korban meninggal dunia juga mengalami peningkatan, dari 13 menjadi 24 orang. Selain itu, korban luka berat juga meningkat, dari 20 menjadi 26 jiwa.
“Dari angka kecelakaan lalu lintas ini, kami mencatat kerugian material yang cukup besar, yaitu sebesar Rp84.500.000,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Sekadau pada Selasa, 31 Desember 2024.
Meski demikian, Kapolres menyebutkan bahwa jumlah tilang dan teguran mengalami penurunan sepanjang tahun 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu masalah besar di wilayah hukum Polres Sekadau, dengan total 25 kasus narkoba yang melibatkan 33 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu seberat 184,943 gram dan ekstasi sebanyak 3.393 gram,” tambahnya.
Selain kasus kecelakaan lalu lintas dan narkoba, Kapolres juga memaparkan angka kasus kejahatan konvensional yang turun. Pada tahun 2023, Polres Sekadau menangani 81 kasus, sedangkan di tahun 2024 angka ini turun menjadi 63 kasus. Kasus transnasional, di sisi lain, mengalami peningkatan, dari 23 kasus pada 2023 menjadi 28 kasus di tahun 2024. Begitu juga dengan kasus kekayaan negara, yang turun dari 16 kasus pada 2023 menjadi 14 kasus di tahun 2024. Untuk kasus kontijensi, Polres Sekadau mencatatkan angka nihil.
“Dari total 105 kasus yang ditangani, 94 kasus sudah selesai, sementara 11 kasus masih dalam proses penanganan,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya juga melaksanakan beberapa agenda penting sesuai dengan Asta Cita Presiden RI terkait penanganan kasus korupsi dan kejahatan terkait barang negara. Sepanjang tahun 2024, Polres Sekadau berhasil mengungkap satu kasus korupsi dengan satu orang tersangka, serta mengungkap beberapa kasus terkait tata niaga barang negara, BBM ilegal, rokok ilegal, dan minuman ilegal.
“Dengan paparan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami upaya yang telah dilakukan oleh Polres Sekadau untuk menciptakan situasi yang kondusif serta menangani hukum dengan sebaik-baiknya di Kabupaten Sekadau,” pungkas Kapolres. (A.Lintang)