HARIAN KALBAR (LANDAK) – Disaksikan jajaran Forkopimda, Polres Landak merilis pemusnahan belasan senjata api rakitan jenis senapan Lantak dan petasan. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolres Landak pada Senin 6 Mei 2024.
Senjata-senjata tersebut dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan mengunakan pemotong besi, sementara petasan dimusnahkan dengan cara di rendam ke dalam air yang telah tercampur alkohol sitaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
“Hasil Ops Pekat kami memerima paling banyak itu penyerahan senjata rakitan dari masyarakat. Ada 16 pucuk senjata api yang diserahkan secara sukarela. Senjata-senjata yang kita musnahkan itu 10 diserahkan ke Polres dan enam yang diserahkan Polsek jajaran,” ujar Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan di Landak.
Menurut Nyoman, senjata-senjata tersebut biasa digunakan warga untuk berburu, kemudian diserahkan secara sukarela.
“Kami sangat mengapresiasi kepada warga yang dengan kesadaran menyerahkan senjata apinya, daripada nanti disalahgunakan. Memang kita ketahui sebagian besar masyarakat di Landak ini menggunakan senjata rakitan untuk berburu ataupun untuk jaga-jaga diri di kebun,” ujar Kapolres.
Untuk menghidari hal-hal yang membahayakan dan tidak diinginkan atas kepemilikan senjata api ilegal, Kapolres Landak, AKBP Nyoman mengimbau agar warga yang masih menggunakan atau menyimpan senjata api rakitan ini untuk menyerahkan kepada pihak terkait. (Sy)