HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya berhasil mengungkap praktik perekrutan pekerja migran ilegal yang dilakukan melalui akun Facebook bernama “LoveLie”. Akun ini diduga digunakan oleh pelaku untuk menjaring warga yang tergiur dengan janji gaji tinggi untuk bekerja di luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari akun Facebook tersebut pada Kamis, 21 November 2024. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menemukan bahwa akun tersebut menawarkan pekerjaan sebagai operator judi daring di Kamboja, dengan rute keberangkatan melalui Bangkok, Thailand.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa, 26 November 2024, bahwa hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa empat calon pekerja migran nonprosedural telah diberangkatkan pada 16 November 2024. Mereka berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang sebelum diterbangkan ke luar negeri.
“Pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk menjaring korban, menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri. Setelah diselidiki, kami menemukan bahwa empat orang yang dijanjikan pekerjaan sudah diberangkatkan,” kata Hafiz.
Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial SI alias Ayong, 42 tahun, yang diduga sebagai perekrut. SI ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada pukul 13.00 WIB pada hari yang sama. Dua korban yang berhasil diidentifikasi adalah Kevin dan Irfan Franata, yang menjadi bagian dari jaringan perekrutan ilegal ini.
Hafiz menyebutkan bahwa pihaknya menduga praktik perekrutan ini terkait dengan jaringan sindikat perdagangan manusia. Polres Kubu Raya kini bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendalami lebih lanjut jalur perekrutan ilegal ini.
“Ini adalah bagian dari upaya pemberantasan perdagangan orang (TPPO), sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program 100 hari kerjanya,” tegas Hafiz. “Kami berkomitmen untuk memutus rantai perdagangan manusia, baik di dalam negeri maupun luar negeri.”
Terhadap pelaku, SI alias Ayong telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang beredar melalui media sosial tanpa dokumen resmi. Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika mendapati aktivitas serupa yang mencurigakan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, yang disebarkan melalui akun media sosial, terutama jika bukan dari sumber yang resmi,” ujar Aiptu Ade. “Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.”
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya.(*)