Polres Kubu Raya Tetapkan Dua Tersangka Perusak Belasan Makam Tionghoa

Kedua tersangka pengrusakan makam Tionghua diamankan di Mapolres Kubu Raya. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat telah melakukan pengrusakan belasan makam Tionghoa di komplek pemakaman Sungai Raya Kubu Raya. Dua tersangka itu berinisial HF (42) dan IR (21).

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, Polres Kubu Raya menerima laporan pengrusakan makam Tionghoa di pemakaman Yayasan Bhakti Suci itu pada Minggu 14 Juli 2024 sore.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pengecekan sementara ini, yang terdata sebanyak 14 makam yang mengalami kerusakan,” ungkap Aiptu Ade di Mapolres Kubu Raya pada Kamis 18 Juli 2024.

Di katakannya, setelah menerima laporan polisi melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku sebanyak tiga orang, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HF dan IR.

Aiptu Ade mengungkapkan, modus pelaku melakukan pembongkaran untuk mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam yang kemudian dijual kepada pengepul.

“Untuk sementara dari pengecekan lokasi dan bukti, besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku tersebut,” tegasnya,”

Ade menambahkan, Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyidikan mendalam terkait modus tersangka melakukan pengrusakan makam etnis Tionghoa. Kerugian dari pengrusakan makam Tionghoa ini diperkirakan kurang lebih Rp 200 juta.

“Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain. Serta motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” ungkapnya,

“Kasus tersebut menjadi atensi bapak kapolres dan memerintahkan Kasat Serse serta Kapolsek Sungai Raya untuk melakukan investigasi mendalam terkait Kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk melakukan pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Ade. (*)