HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya menetapkan seorang pria paruh baya berinisial MI (50), warga Kecamatan Sungai Raya, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tragisnya, korban yang berusia 7 tahun adalah teman sepermainan anak pelaku dan juga tetangga dari tersangka.
Perbuatan bejat ini dilakukan lebih dari dua kali di rumah tersangka pada bulan November 2024, saat korban sedang bermain dengan anak pelaku. Aksi keji tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tak terima dengan perbuatan tersebut, ibu korban segera melapor ke pihak Kepolisian pada Kamis, 2 Januari 2025.
Setelah menerima laporan, Tim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dari Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang terletak di Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa MI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur.
“Untuk melancarkan aksinya, pelaku merayu korban. Pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB dan di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aiptu Ade, Jumat, 24 Januari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa Tim PPA Polres Kubu Raya sedang melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses tahap II.
Aiptu Ade menegaskan bahwa penyidik telah bekerja keras dalam menangani kasus ini dan berharap hal tersebut dapat menjadi pesan tegas bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditoleransi.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polres Kubu Raya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau pencabulan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga keselamatan anak-anak.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang-orang di sekitar mereka, terutama yang tidak diketahui latar belakangnya, karena kejahatan bisa datang dari orang terdekat,” tutup Aiptu Ade.
Tersangka MI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)