Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian Burung Kacer

Pelaku dan barang bukti pencurian yang berhasildi amankan Polisi. Foto ist

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Dua orang pria berinisial LY (24) dan AE diduga kuat melakukan pencurian Burung Kacer berhasildi tangkap anggota Polres Kubu Raya. Kedua pelaku itu ketahuan mencuri Burung Kacer milik IT (32) warga Dusun Mega Jaya Kecamatan Sungai Ambawang yang di gantung di depan teras rumah korban.

“LY dan AE nekat melakukan aksi pencurian terhadap burung kacer kesayangan TI pada hari Jumat 5 Juli sekitar pukul 08.45 WIB,” kata Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade di Mapolres Sekadau, Sabtu 8 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Ade, Insiden ini pun terbongkar setelah LY yang merupakan residivis ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di salah satu warung kopi yang berlokasi di Jalan Selat Panjang Kecamatan Pontianak Utara pada Sabtu 13 Juli sekitar pukul 20.10 WIB.

Ade menambahkan, LY ini keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu, dan merupakan residivis dalam Tindak Pidana yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui bahwa benar ia bersama AE lah yang melakukan pencurian terhadap seekor burung kicau jenis kacer milik korban,”terang Ade.

“Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 Juta dan sampai detik ini Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE,”ujar Ade.

Ade mengungkapkan, Burung Kacer tersebut sudah sempat dijual LY dengan harga Rp100 ribu dan atas kesadaran hukum pembeli telah mengembalikan burung kacer tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti aksi LY dan AE.

“Burung kacer tersebut sudah sempat dijual oleh LY dengan harga Rp100 ribu dan atas kesadaran hukum pembeli menyerahkan burung kacer tersebut ke Polsek Sungai Ambawang sebagai barang bukti atas aksi pencurian yang dilakukan LY dan AE,”ungkapnya.

Saat ini LY mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya dan akibat perbuatannya ia di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)