HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua orang kurir narkoba yang hendak melakukan transaksi sabu dan ekstasi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya.
Saat ini memang, Polres Kubu Raya dan jajarannya tak henti-hentinya melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, komitmen itu tidak hanya sebagai seremonial saja namun diwujudkan dengan menangkap dua orang pria kurir narkoba tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, SH di Mapolres Kubu Raya, Jumat 5 Juli 2024.
Ia mengatakan, dari penangkapan ke dua kurir, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Ini kedua kalinya Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan dan menangkap kurir narkoba di area parkir hotel di Kabupaten Kubu Raya.
“Mirisnya kedua pelaku ini berdalil mau menjadi kurir narkoba karena untuk kebutuhan ekonomi dan untuk bermain judi online,” ujar AKP Sagi.
Sementara itu Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menambahkan, kedua kurir narkoba berinisial SN (27) Pria asal Pontianak Barat dan MO (55) Pria asal Provinsi Banten di tangkap petugas Satres Narkoba saat hendak melakukan transaksi di area parkiran di salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya.
“Kedua kurir narkoba ini berhasil diringkus petugas di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Dari tangan MO petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram dan dari tangan SN petugas berhasil mengamankan enam butir Pil Ekstasi dengan berat bruto 3,62 gram, selanjutnya kedua kurir tersebut diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ade.
Ade mengatakan, berdasarkan keterangan kedua pelaku menyatakan keduanya tidak saling kenal, namun diakui keduannya barang haram tersebut berasal dari Pontianak Timur.
“Berdasarkan info dari keduanya Sabu itu milik seorang pria berinisial W, sedangkan pil ekstasi tersebut milik pria berinisial J. Modus operandi kedua kurir ini sama, datang ketempat sesuai perintah pemilik barang haram tersebut, kemudian saat sampai di tempat kurir menghubungi pemilik narkoba, karena kurir tidak mengetahui pemesan dari kedua barang haram tersebut, namun modus operandi kurir masih kami dalami,” terang Ade.
Ade menyebut, kedua pelaku mau menjadi kurir narkoba dikarenakan kebutuhan ekonomi dan bermain judi online, diketahui jika berhasil MO akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dan SN mendapatkan upah sebesar Rp60 ribu.
“Jika berhasil MO akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dan uang tersebut rencananya akan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian SN akan mendapatkan upah sebesar Rp60 ribu dan uang tersebut rencananya akan di gunakan bermain judi online,” jelas Ade.
Ade menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut. Ade juga mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, agar tidak menjadi kurir narkoba, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit. Masih banyak cara lain yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa melanggar hukum.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk melakukan pengejaran dan menangkap pemilik barang haram tersebut dan kasus penyalahgunaan narkoba merupakan kasus atensi dari bapak Kapolres Kubu Raya,” tegasnya.
” Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, agar tidak terjerumus menjadi kurir narkoba, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit. Masih banyak cara lain yang lebih baik dan lebih aman untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa melanggar hukum. Mari bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tambah Ade.
Ia mengatakan, atas perbuatan kedua pelaku, MO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)