HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Sesuai Aturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, warga masyarakat di minta oleh Polres Kubu Raya untuk tidak ragu untuk melaporkan setiap ada permasalahan di proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Polisi juga mengimbau semua pihak agar menghormati dan mengawal proses penghitungan suara pemilu 2024 yang masih berjalan secara tertib, aman dan damai.
“Jika terjadinya suatu permasalahan pada Pemilu 2024, silahkan segera dilaporkan sesuai dengan aturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade di Mapolres Kubu Raya, Sabtu 17 Februari 2024.
Ia juga meminta segenap masyarakat wajib menghormati dan mengawal proses penghitungan suara pemilu 2024.
“Untuk laporan itu silahkan lengkapi data dan faktanya jangan sampai menyebarkan informasi hoax sehingga menimbulkan kegaduhan dan berujung mengganggu situasi Kamtibmas di Kabupaten Kubu Raya,” jelas Ade.
Ade menambahkan, Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan percaya dengan berita hoax atau menjadi penyebar informasi palsu. Polres Kubu Raya pastinya akan memproses bagi penyebar berita hoax apalagi sifatnya diskriminatif yang dapat mengganggu kamtibmas.
” Kami bersama stakeholder terkait akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara responsif, partnership dan solutif. Kami mengajak mari kita bersama bersatu padu untuk mengawal proses pemilihan umum 2024 dengan cara yang prosedural aman dan damai,” tutup Ade. (Sy)