Polres Kubu Raya Berhasil Kawal Eksekusi Pengadilan Negeri Mempawah, Meski Dihadapkan pada Penolakan

Personel Polres Kubu Raya dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi riil sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Sungai Raya Dalam. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Pada Rabu, 11 September 2024, Polres Kubu Raya berhasil mengamankan jalannya eksekusi sebuah bangunan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya. Sebanyak 34 personel dikerahkan untuk memastikan eksekusi, yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah, berjalan dengan lancar.

Eksekusi bangunan yang memiliki sertifikat SHM No. 29507 ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Mempawah, Agus Erwin Harahap, bersama juru sita Suryadiansyah, Edi Supriyanto, dan Ali Aspar. Proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Tugas Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 3047/KPN.W17-U5/ST.KP7.1/IX/2024, tertanggal 9 September 2024.

Bacaan Lainnya

Meskipun awalnya menghadapi penolakan dari pihak termohon yang memicu kericuhan, berkat kesigapan personel Polres Kubu Raya, situasi dapat dikendalikan. Mediasi antara pihak termohon dan pemohon dilakukan di lokasi, dan eksekusi akhirnya berjalan dengan sukses.

Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Much. Shofian, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penolakan tersebut sempat menimbulkan ketegangan. Namun, berkat langkah pengamanan yang cepat, personel Polres Kubu Raya berhasil meredakan situasi dan memfasilitasi mediasi yang efektif.

“Walaupun ada penolakan yang mengarah pada kericuhan, kami segera mengambil tindakan untuk mengamankan situasi. Setelah mediasi, pihak termohon secara sukarela setuju untuk mengosongkan objek yang menjadi sengketa,” ujar Ade pada Kamis, 12 September 2024.

Ade menambahkan bahwa seluruh proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mempawah berlangsung dengan aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 15.00 WIB.

“Proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar. Kami memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan baik,” tutup Ade. (*)