HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Polda Kalbar kembali menunjukkan respon cepat terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Ketapang. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim Polres Ketapang, Polsek Matan Hilir Selatan, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Sungai Pelang melaksanakan penertiban pada Jumat, 7 Februari 2025, di kawasan Hutan Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari laporan LPHD Wana Gambut Desa Sungai Pelang mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., langsung menginstruksikan tim gabungan untuk menyisir lokasi pertambangan yang telah merambah kawasan hutan desa.
Akses yang sulit dan medan yang penuh tantangan membuat tim gabungan harus berjalan kaki menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas hanya menemukan beberapa pondok kosong yang ditinggalkan para pekerja. Selain itu, sejumlah peralatan tambang juga ditemukan di sekitar lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas sebelumnya, mengingat kondisi jalan yang sulit diakses.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya penindakan terhadap PETI, baik secara pre-emtif, preventif, maupun represif. “Kami gencar melakukan penindakan agar tidak ada lagi pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Ketapang. Dalam operasi ini, kami juga menggandeng LPHD dan KPH untuk berkolaborasi dalam mengawasi dan menindak kegiatan ilegal ini,” ujar Kapolres.
Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani, menambahkan bahwa sejak awal pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari pertambangan ilegal, baik terhadap lingkungan maupun ekonomi negara. “Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas jika himbauan kami tidak diindahkan oleh warga,” jelasnya.
Ketua LPHD Desa Sungai Pelang, Darwadi, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Ketapang. “Kami sangat mengapresiasi langkah konkret dari Kapolda Kalbar dan Polres Ketapang yang segera menurunkan tim gabungan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di desa kami. Kami berharap penindakan seperti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan berharap upaya ini berlanjut secara rutin,” ungkap Darwadi.
Kapolres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan LPHD dan instansi terkait lainnya untuk mencegah dan menanggulangi kegiatan PETI di Desa Sungai Pelang. “Kami sudah melakukan berbagai upaya pre-emtif dan preventif, termasuk sosialisasi dan pemasangan banner larangan pertambangan ilegal. Namun, kenyataannya masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan ekonomi daripada mempertahankan kelestarian lingkungan,” ujar Kapolres.
Sebagai bagian dari upaya penindakan, tim gabungan melakukan penyitaan dan pemusnahan alat-alat tambang yang ditemukan di lokasi, dengan cara membakarnya agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku. Kapolsek Matan Hilir Selatan berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mengajak warga untuk secara sadar menghentikan praktik penambangan ilegal. “Jika masih ada yang nekat, kami akan menindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)