Polisi Tangkap Penyelundup 2.200 Liter BBM Subsidi di Kapuas Hulu

Tersangka DK bersama barang bukti berupa minyak solar dan satu unit mobil yang diamankan Polres Kapuas Hulu. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KAPUAS HULU) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menangkap pelaku penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 2.200 liter yang hendak dijual ke penambangan emas di Penembur Kecamatan Boyan Tanjung wilayah setempat.

“Dari pengakuan tersangka solar itu berasal dari Kabupaten Sintang yang hendak di jual ke penambang emas di Penembur Kecamatan Boyan Tanjung,” kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing, di Kota Putussibau Kapuas Hulu, Minggu, 31 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Rinto mengatakan Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan satu orang berinisial DK yang mengendarai satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max berwarna Silver Metalik yang mengangkut solar bersubsidi tanpa dokumen resmi.

Solar tersebut dimuat dalam sembilan drum plastik berwarna biru dan satu jerigen plastik berwarna biru.

Tersangka DK, yang saat itu berperan sebagai sopir, mengaku mengangkut BBM dari Kabupaten Sintang dengan tujuan menjualnya kepada penambang emas di daerah Penembur, Kecamatan Boyan Tanjung.

Menurut Rinto, setelah dilakukan pemeriksaan, DK yang awalnya hanya berstatus saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu juga telah melakukan uji sampel terhadap barang bukti BBM serta pemeriksaan ahli guna memperkuat proses hukum lebih lanjut.

“Tindakan DK itu melanggar hukum karena mengangkut BBM tanpa dokumen yang sah, dan dengan tujuan untuk meraih keuntungan pribadi, apalagi itu minyak subsidi,” kata Rinto.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka DK diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun,” ucap Rinto.

Rinto berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa dan pihaknya siap terus memerangi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. (TO)