HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Sanggau berhasil menangkap sorang laki-laki berinisial M, warga Siantan Tengah, Pontianak Utara, karena diduga kuat telah mengedarkan berbagai jenis merek rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan mengatakan, tersangka M itu berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Toba-Tayan Hilir, Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Sehari sebelum penangkapan itu kami telah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal, yang akan dipasarkan di wilayah Kecamatan Tayan Hilir. Kemudian setelah kami identifikasi, tersangka yang mengendarai sebuah mobil berhasil diberhentikan Tim Unit Tipidek,” ujar Indrawan, Kamis 21 Maret 2024
Dari mobil pelaku M, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan rokok ilegal tanpa cukai
“Pelaku mengedarkan secara eceran rokok tanpa pita cukai tersebut menggunakan mobil. Ini modus operadi pelaku,” imbuh AKP Indrawan.
Kemudian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Sanggau
“Dari kasus ini, Polisi selain menangkap pelaku juga telah mengamankan barang bukti rokok ilegal setidaknya 1.017 slof rokok berbagai merek, termasuk satu buah mobil yang digunakan tersangka saat mengedarkan rokok ilegal tersebut,” pungkas Indrawan. (Sy)