Polisi Tangkap Dua Pencuri Pagar Besi Pemakaman di Kubu Raya

Dua terduga pelaku pencuri pagar muslim berhasil diamankan polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi pencurian pagar besi di sebuah pemakaman umum muslim di Kubu Raya berakhir dengan penangkapan dua pelaku. Dua pria berinisial IK (19) dan AS (24) kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya. Mereka diduga mencuri pagar besi makam muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pencurian ini terungkap pada Kamis 15 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB saat pengurus makam menyadari bahwa pagar besi sepanjang enam meter telah hilang. Akibat kejadian ini, pihak pengurus mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000 dan segera melaporkannya ke Polsek.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, tim kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki lokasi kejadian. Berkat kerja keras dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap.

“IK ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Setelah diinterogasi, IK mengakui perbuatannya, namun terungkap bahwa dia tidak bertindak sendirian. Ia dibantu oleh AS, yang sebelumnya sudah ditangkap pada 31 Agustus 2024 terkait kasus pencurian seng di perumahan Desa Kapur,” ujar Aiptu Ade.

Menurut Aiptu Ade, kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. “Kami menduga ada kemungkinan keterlibatan kedua pelaku di lokasi kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade

Sementara itu ujarnya lagi barang bukti berupa pagar besi yang dicuri berhasil diamankan sebelum sempat dijual oleh pelaku. Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal di wilayah Kubu Raya. (*)