ARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Keberanian dan ketangkasan Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya membuahkan hasil. Dua sindikat penggelapan mobil rental lintas provinsi berhasil ditangkap, dengan satu unit mobil Innova Reborn yang sempat menjadi buruan kini telah disita sebagai barang bukti.
Pelaku yang ditangkap adalah JI (34) dari Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, dan SO (31) dari Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. SO dikenal sebagai residivis dengan tiga kali catatan penjara dalam kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa penangkapan keduanya dilakukan pada hari yang sama namun di lokasi berbeda. Berkat kerja keras Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal, sindikat ini berhasil dibongkar.
“JI ditangkap di Jalan Parit Masigi, Kecamatan Sungai Ambawang pada Kamis, 5 September 2024, pukul 20.30 WIB. Dari hasil interogasi, JI mengaku tidak bekerja sendiri dan menyebut SO sebagai rekannya dalam penggelapan,” ujar Ade saat dihubungi, Jumat 13 September 2024 setelah Sholat Jumat.
“Tim kami kemudian melanjutkan penyelidikan berdasarkan informasi dari JI dan berhasil mengamankan SO di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya pada pukul 22.00 WIB. Meskipun SO mencoba melarikan diri, petugas dengan cepat dapat menekannya,” tambah Ade.
SO, yang dikenal sebagai residivis, kembali terjerat kasus yang sama meski telah mengalami hukuman sebelumnya. “SO sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kejahatan serupa dan tampaknya tidak pernah jera,” lanjut Ade.
Penggelapan ini bermula pada Jumat, 30 Agustus 2024. JI menghubungi korban untuk menyewa mobil, lalu mengambil mobil dari rumah korban di Jalan Raya, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Setelah tiga hari, korban kehilangan kontak dengan JI, dan pada hari keempat, JI mengabarkan bahwa mobil telah berpindah tangan.
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp120.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. “Dari penyelidikan, kami menemukan bahwa mobil tersebut dijual kepada seorang pria berinisial GF di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah,” terang Ade.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Mobil Innova Reborn yang digelapkan telah diamankan di Polres Kubu Raya berkat bantuan Polsek Hanau Polres Seruyan.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap sindikat kejahatan lintas provinsi. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas kejahatan serupa di masa mendatang,” tegas Ade. (*)