Polisi Amankan Pria Pengrusak Indomaret, Ternyata Mengalami Gangguan Jiwa

Pria diduga alami gangguan jiwa diamankan Polisi karena mengamuk dan rusak Indomaret di Kubu Raya. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Seorang pria berinisial AR (25) diamankan oleh pihak kepolisian setelah nekat merusak barang-barang di Indomaret Raya Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu pagi, 26 Januari 2025. AR yang menggunakan besi pagar untuk merusak toko tersebut langsung ditangkap oleh petugas Spartan Polres Kubu Raya.

Kasat Sabhara Polres Kubu Raya, AKP Zainudin, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah melakukan aksinya dan dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Saat diinterogasi, pelaku terlihat tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Ia meracau dan tidak nyambung dengan pertanyaan yang diajukan petugas. Kami kemudian mencari alamat pelaku, dan atas bantuan masyarakat, kami berhasil menemui keluarganya dan meminta mereka datang ke kantor polisi,” jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa pihak keluarga mengonfirmasi bahwa AR mengalami gangguan mental atau kejiwaan. Keluarga juga menginformasikan bahwa AR sudah dua hari hilang dan tidak menjalani pengobatan atau terapi.

“Menurut adik kandungnya, AR sudah lama tidak menjalani pengobatan atau terapi. Gangguan mentalnya sudah muncul sejak ia duduk di bangku SMA,” terang Ade.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 05.30 WIB, ketika AR terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi. Pada pukul 07.30 WIB, saat toko baru dibuka, AR meminta makanan untuk berbuka puasa kepada karyawan Indomaret. Karena permintaannya tidak dipenuhi, AR pun mulai berteriak dan mengamuk.

“Tidak lama setelah itu, AR keluar dari toko, mengambil sebatang besi pipa dari pagar dan kembali masuk untuk merusak barang-barang di dalam toko. Karyawan yang panik segera meminta bantuan warga dan pihak kepolisian,” tambah Ade.

Setelah menerima laporan, petugas Spartan Polres Kubu Raya bersama keluarga AR segera membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pontianak di Jalan Alianyang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR perlu menjalani rawat inap selama lima hari sebelum dirujuk ke RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang untuk rehabilitasi lebih lanjut.

Pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Kubu Raya atas penanganan yang cepat dan humanis. Mereka berharap AR dapat mendapatkan perawatan yang maksimal untuk memulihkan kondisi kejiwaannya. (*)