HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polsek Terentang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku pengedar, SI (43) dan SN (29), warga Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 11 November 2024, di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman narkoba dari kawasan Beting, Pontianak Timur, menuju Kecamatan Terentang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim gabungan langsung menangkap SI dan SN di lokasi yang telah ditentukan,” ujar Aiptu Ade pada Rabu, 13 November 2024.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat 7,95 gram yang disembunyikan dalam tas milik SN. Saat diinterogasi, SN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual bersama SI di Kecamatan Terentang untuk mendapatkan keuntungan.
“Ini bukan pertama kalinya mereka terlibat dalam peredaran sabu. Mereka mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Kecamatan Terentang,” jelas Ade.
Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Aiptu Ade juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kubu Raya,” tegas Ade.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)