Polda Kalbar Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita Lebih dari 3 Kilogram Sabu

Polda Kalbar Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Dua Tempat Berbeda. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Thelly Iskandar Muda, S.I.K., bertempat di kantor Direktorat Reserse Narkoba pada Rabu 12 Februari 2025.

Pengungkapan kali ini melibatkan dua kasus yang berbeda. Kasus pertama, yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya, berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 2.011,76 gram. Kasus kedua, yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, berhasil menyita sabu seberat 991,14 gram. Total narkoba jenis sabu yang disita dari kedua kasus tersebut mencapai 3.002,9 gram.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan 4 tersangka yang bertindak sebagai kurir, yaitu EN, EM, SU, dan NW. Mereka ditangkap di Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu 1 Februari 2025, saat membawa sabu seberat 2.011,76 gram yang disimpan dalam sandal mereka. Barang haram tersebut akan dikirimkan ke Surabaya kepada seseorang dengan inisial MN,” ungkap Kombes Pol. Thelly.

Dari keterangan tersangka SU dan NW, mereka mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari RN dan diperintahkan untuk mengantarkannya ke Surabaya. Sebagai imbalan, SU dan NW masing-masing menerima upah sebesar 10 juta rupiah. Keempat tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar mengamankan sepasang suami istri, NS dan FN, pada Kamis 30 Januari 2025. NS ditangkap di kantor jasa pengiriman barang di Sungai Ambawang saat akan mengirimkan paket sabu seberat 991,14 gram, yang dikemas dalam sebuah bantal dan akan dikirimkan ke Sidoarjo. Setelah itu, suaminya, FN, juga ditangkap di rumahnya di Desa Ambawang.

Berdasarkan keterangan FN, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WU di Beting, yang kemudian memerintahkan NS untuk mengirimkan narkoba tersebut ke Sidoarjo. Mereka dijanjikan upah sebesar 5 juta rupiah jika barang tersebut sampai ke tangan penerima di Sidoarjo. Kedua tersangka juga dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kedua kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kalimantan Barat.

“Polda Kalbar dan jajaran akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, guna menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegas Kabidhumas. (*)