HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Polda Kalbar berhasil mengungkap 23 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam periode 23 Oktober hingga 20 November 2024. Pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers serentak yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dengan Polda Kalbar mengikuti via Zoom dari halaman PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat 22 November 2024.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombespol Petit Wjaya, menjelaskan bahwa konferensi pers ini dipusatkan di Polda Kepri, yang juga menangani kasus TPPO karena letaknya yang berbatasan. “Polda Kalbar melaksanakan konferensi pers ini di PLBN Entikong sebagai simbol keseriusan kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden,” ujarnya.
Pengungkapan kasus TPPO ini berhasil melibatkan kerjasama antara Polda Kalbar, Imigrasi, dan BP3MI. Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengungkap 23 laporan polisi terkait TPPO. Sebanyak 25 pelaku berhasil ditangkap, sementara 74 korban berhasil diselamatkan, terdiri dari 56 laki-laki dan 18 perempuan.
Menurut Kombes Bowo, sebagian besar korban adalah pekerja migran yang akan dipekerjakan di sektor perkebunan, petani, tukang batu, dan pekerja bangunan. Beberapa korban, yang masih di bawah umur, juga dieksploitasi sebagai pemandu lagu. “Mereka umumnya tidak memiliki keterampilan dan dokumen yang lengkap, sehingga rentan diperlakukan secara kasar di tempat kerja,” tambahnya.
Dalam penyidikan lebih lanjut, penyidik menerapkan beberapa pasal, di antaranya Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengatur sanksi bagi mereka yang membantu atau melakukan perdagangan orang. Selain itu, juga diterapkan Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memberikan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp15 miliar bagi pihak yang melanggar.
Dari pengungkapan 23 kasus ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 21.105.000.000. Kombes Bowo Gede Imantio mengakhiri laporannya dengan harapan agar upaya ini bisa semakin meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. (*)