Polda Kalbar Musnahkan 34,9 Kilogram Sabu Hasil Penyelundupan di Perbatasan, Lima Kurir Ditangkap

Pres rilis pemusnahan barang bukti sabu seberat 34,9 kilogram di Ditresnarkoba Polda Kalbar. Foto Ilham.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,9 kilogram di halaman Markas Direktorat Reserse Narkoba pada Senin, 9 Desember 2024. Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan Polres Kapuas Hulu yang mengungkap penyelundupan sabu di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia.

Penyelundupan sabu tersebut terungkap pada Minggu, 10 November 2024, di Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap lima orang yang diduga berperan sebagai kurir.

Bacaan Lainnya

Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Sri Sulasmini, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui jalur perbatasan Malaysia-Indonesia. “Satresnarkoba Kapuas Hulu segera membentuk tim gabungan bersama Polsek Puring Kencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sri Sulasmini.

Pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 08.10 WIB, tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka, yakni SR dan BD, di Jalan Lintas Nanga Kantuk-Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang. Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 35 bungkus plastik berlabel Daguanyin Refined Chinese Tea.

Pemusnahan sabu hasil tangkapan di perbatasan Indonesia-Malaysia di Sintang. Foto ist.

Namun, dua rekan pelaku lainnya sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka yang tertangkap, polisi melanjutkan pengejaran. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap salah satu pelaku yang kabur, JN, di rumah keluarganya.

Penyelidikan berlanjut, dan pada Senin, 11 Desember 2024, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, berinisial RK dan RT, di kediaman masing-masing.

Kelima tersangka kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sy)