HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik dan profesional. Menurutnya, hal ini merupakan prinsip yang harus dipegang teguh oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Edi mengingatkan bahwa pemerintah memegang amanah besar dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga aset-aset daerah perlu dijaga dan dimanfaatkan secara maksimal.
“Jika ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), itu menunjukkan kita belum serius dalam mengelola BMD. ASN harus mengubah mindset mereka, karena setiap barang kantor itu milik masyarakat yang harus dimanfaatkan dengan optimal dan dijaga,” tegas Edi, usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan BMD di Aula SSA Kantor Wali Kota, Kamis, 16 Januari 2025.
Edi juga mengingatkan pentingnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2016, yang mengatur pedoman pengelolaan BMD. Ia berharap segenap pejabat pengelola BMD mempelajari dan memahami peraturan tersebut dengan baik.
“Pengelolaan BMD harus mengikuti tujuh asas yang telah diatur dalam peraturan tersebut, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” jelas Edi.
Edi juga mengungkapkan bahwa pengelolaan BMD di Kota Pontianak melibatkan berbagai pihak, dengan Kepala Daerah sebagai pihak tertinggi, diikuti oleh Sekda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna.
“Pemkot Pontianak telah menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 13 kali, dan prestasi ini harus dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” lanjutnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD Kota Pontianak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan pemahaman yang baik terhadap Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, diharapkan peserta dapat melaksanakan pengelolaan BMD dengan lebih baik dan efektif,” tutup Edi. (*)