HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian Menekankan pentingnya Masyarakat untuk selalu taat membayar pajak secara tepat waktu. Ani Sofian menerangkan pada tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pajak sebesar Rp418 miliar, dimana Rp54 milyar diantaranya merupakan target PBB-P2. Saat ini target PBB baru terserap Rp11 miliar. Demikian hal itu diungkapnya usai membuka evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, Selasa 30 Juli 2024.
“Kami mendapat saran dari berbagai pihak untuk memberikan pelayanan jemput bola khusus membayar PBB, sebagaimana pelayanan pencatatan sipil. Ia menilai, masukan tersebut dapat dipertimbangkan agar kesadaran membayar pajak meningkat,” ujar Ani Sofian di Pontianak.
Terkait hal itu ujar Pj Wali Kota Pontianak, pihaknya sudah membuat surat edaran untuk memberikan bukti lunas PBB tahun 2024 sebagai dasar memberikan pelayanan, namun terdapat hambatan yang berkaitan dengan bukti lunas PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru.
Langkah lain untuk mendorong PBB, Pj Wali Kota meminta camat dan lurah memberikan surat tugas kepada RT. Peningkatan pelayanan PBB melalui RT diharapkan dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dalam membayar pajak.
Ani Sofian menambahkan, PBB tidak harus dibayar oleh pemilik aset tetapi dapat berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan pemilik. Ia ingin OPD terus memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya bayar pajak. Telah banyak bukti pembangunan di segala sektor berdasar dari hasil pajak warga.
“Bagaimanapun, kita harus tetap meningkatan pendapatan daerah oleh karena itu ketentuan yang sudah dipegang harus dilaksanakan, masyarakat yang kurang paham dapat disosialisasikan. Apabila meningkat dapat dihitung ulang, diinformasikan kembali kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak serta diharapkan tahun depan sudah berubah,” pungkas Ani Sofian. (*)