Pj Wali Kota Pontianak Sidak Toko Modern, Optimis Masyarakat Terima Larangan Pengunaan Kantong Plastik

Pj Wali Kota Pontianak sidak ke sejumlah swalayan dan toko modern dalam menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan toko modern untuk mengecek penerapan larangan penggunaan kantong plastik sebagai wadah belanja. Dari hasil pantauannya, Edi mengungkapkan bahwa seluruh toko telah mematuhi peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Meskipun ada beberapa kendala, Edi optimistis masyarakat perlahan akan terbiasa dan menerima peraturan ini.

“Pada awalnya, kami lebih banyak menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pengusaha. Suatu saat nanti, kami akan berdiskusi dengan teman-teman dewan mengenai kemungkinan penerapan sanksi yang lebih tegas,” ujarnya setelah melakukan sidak di sebuah swalayan di Jalan Gajah Mada, Senin, 6 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Pemberlakuan larangan kantong plastik ini, kata Edi, merupakan bagian dari upaya Pemkot Pontianak untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang. Ia menegaskan pentingnya penanganan sampah plastik yang lebih efektif guna mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi TPA Batu Layang yang mayoritas sampahnya adalah plastik. Teknologi yang kita miliki saat ini belum mampu mengurai atau memanfaatkan sampah plastik dengan optimal,” tambahnya.

Pemkot Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi sampah plastik, termasuk melalui program Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim (Proklim), pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwa), penyediaan rumah kompos, dan lainnya.

“Meski berbagai upaya sudah dilakukan, semakin banyaknya penggunaan kantong plastik justru menambah biaya yang cukup besar. Oleh karena itu, kami mencoba untuk mengurangi penggunaan plastik. Selain dapat menghemat biaya, dampak positifnya akan lebih luas,” ujar Edi.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan 441,88 ton sampah per hari pada tahun 2023. Namun, pengurangan sampah yang berhasil dicapai baru mencapai 25,06 persen.

Edi mengungkapkan bahwa Pemkot Pontianak memiliki target pengelolaan sampah sebesar 70 persen ditangani oleh pemerintah, dan 30 persen pengurangan sampah diupayakan oleh masyarakat.

“Mencapai target tersebut membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya,” tutup Edi. (*)