HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, memberikan tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kota Pontianak, Edi Suryanto menegaskan komitmen Pemkot Pontianak untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan kualitas infrastruktur kota, sekaligus memperhatikan pelestarian lingkungan hidup.
Menanggapi pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suryanto sepakat bahwa perlu dilakukan kajian, monitoring, dan evaluasi yang lebih mendalam terhadap pengelolaan aset-aset di Kota Pontianak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan berpengaruh pada kemandirian fiskal kota, serta mengoptimalkan pengalokasian anggaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan upaya ini, diharapkan pengelolaan aset dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kota Pontianak,” ujar Edi Suryanto.
Edi Suryanto juga memberikan klarifikasi terkait perbaikan dan pelebaran jalan di Jalan Nipah Kuning Dalam, yang diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020, jalan tersebut berada di wilayah perbatasan antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Pemkot Pontianak siap melakukan perbaikan jika warga sekitar bersedia menyerahkan atau membebaskan lahannya untuk pelebaran jalan tersebut.
“Dinas PUPR akan segera melaksanakan perbaikan jika kesepakatan lahan tercapai,” tegasnya.
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Golkar, Edi Suryanto menjelaskan bahwa Pemkot Pontianak telah melakukan pemetaan terhadap kondisi infrastruktur pendidikan berdasarkan laporan bulanan dari sekolah-sekolah. Perbaikan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada sekolah-sekolah yang membutuhkan pemeliharaan dan perbaikan lebih mendalam, sehingga semua sekolah dapat merasakan manfaat pembangunan ini.
Edi Suryanto juga menyoroti program perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup yang dijalankan oleh Pemkot Pontianak. Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot telah merancang sembilan program untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, salah satunya adalah pengelolaan sampah yang lebih efisien. Pada tahun 2025, Pemkot Pontianak berencana mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem “Kumpul, Angkut, Timbun” menjadi “Kumpul, Angkut, Olah” di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Batulayang.
“Langkah ini bertujuan untuk mengolah sampah menjadi produk bernilai ekonomis seperti pupuk kompos, minyak bakar, briket, listrik, dan biogas,” ujar Edi Suryanto.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Pemkot Pontianak berharap dapat membawa perubahan positif yang tidak hanya meningkatkan perekonomian daerah, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.(*)