Pj Wali Kota Pontianak Dukung Penghapusan BPHTB dan PBG untuk Rumah Subsidi

Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto saat menyampaikan keterangan terkait rencana pembebasan BPHTB dan PBG bagi rumah bersubsidi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, memberikan respon positif terhadap rencana pemerintah pusat mengenai penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah bersubsidi. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan siap untuk mengikuti kebijakan tersebut demi mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Saat ini, kami di pemerintah daerah siap untuk menjalankan kebijakan ini. Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami paham bahwa ini adalah langkah terbaik untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Edi Suryanto saat diwawancarai di Ruang VIP Wali Kota, Senin 13 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Edi menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan khususnya pada rumah bersubsidi, sementara rumah mewah dan menengah ke atas tetap dikenakan BPHTB dan PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ada masalah dalam melaksanakan kebijakan ini. Ini adalah langkah yang benar untuk membantu masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah,” tambah Edi.

Meskipun instruksi dari pusat sudah diterima, Edi menyampaikan bahwa pelaksanaan teknisnya masih menunggu detail lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Surat instruksi sudah sampai ke pemerintah daerah. Sekarang kami tinggal menunggu pelaksanaan teknisnya,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah bersubsidi ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendukung program perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat, serta sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. (*)