Perluas Jangkauan ADR, IMAC Hadirkan Pelatihan Mediator Bersertifikat Di Kalimantan Barat

Kegiatan IMAC Di Pontianak Kalimantan Barat
Perluas Jangkauan ADR, IMAC Hadirkan Pelatihan Mediator Bersertifikat Di Kalimantan Barat

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – International Mediation and Arbitration Center (IMAC) akan menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Mediator di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada tanggal 20–24 Mei 2025.

Kegiatan ini terbuka untuk umum, khususnya bagi para profesional, akademisi, praktisi hukum, aparatur pemerintah, dan masyarakat luas yang tertarik menjadi mediator bersertifikat.

Bacaan Lainnya

Pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen IMAC untuk memperluas akses terhadap pendidikan dan pelatihan mediasi di seluruh Indonesia, sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR).

Sebagai informasi, International Mediation and Arbitration Center (IMAC) adalah lembaga independen yang bergerak di bidang penyelesaian sengketa alternatif melalui mediasi dan arbitrase.

Disamping Menyelenggarakan Proses Mediasi Dan Arbitrase, IMAC juga memiliki beberapa kegiatan dalam pengembangan Abitrase dan APS, diantaranya :

1. Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Mediasi.
2. Memberikan Standar Keahlian Dan Profesionalitas Mediator.
3. Meningkatkan Standar Keahlian Dan Profesionalitas Mediator
4. Mensosialisasikan Pemahaman tentang Mediasi Arbitrase dan APS.
5. Menyelenggarakan Seminar, Lokakarya, Penelitian Dan Kegiatan lainnya mengenai Mediasi, Arbitrase dan APS.
6. Menjalin kerjasam dengan berbagai Asosiasi dan Perguruan Tinggi dalam rangka Mediasi.

International Mediation and Arbitration Center (IMAC) sebagai lembaga yang sudah terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI dalam menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Mediator.

IMAC dikenal aktif dalam menyediakan pelatihan, pendampingan, serta layanan penyelesaian sengketa baik di tingkat nasional maupun internasional. Sertifikasi mediator yang diterbitkan oleh IMAC diakui oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dapat digunakan untuk praktik mediasi di lingkungan peradilan maupun di luar pengadilan.

Pelatihan ini akan berlangsung selama lima hari dan mencakup materi komprehensif mulai dari dasar-dasar mediasi, teknik komunikasi dan negosiasi, simulasi kasus, hingga uji kompetensi. Seluruh sesi akan dipandu oleh instruktur dan mediator profesional yang berpengalaman di bidangnya.

Link pendaftaran : https://docs.google.com/forms/d/1QW8KDknD_AJfdu5fDQ1jAfDSFmASMCVVFZJHlFRJjYE/viewform?edit_requested=true

“Pelatihan ini bertujuan mencetak mediator andal dan profesional yang mampu membantu menyelesaikan konflik secara damai, efektif, dan berkeadilan,” ujar perwakilan IMAC.

Peserta yang lulus akan menerima Sertifikat Mediator Bersertifikat yang memberikan legitimasi untuk terlibat dalam proses mediasi secara formal.

Pendaftaran telah dibuka dan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi IMAC. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya, tempat pelatihan, serta persyaratan lainnya, peserta dapat mengunjungi laman resmi atau akun media sosial IMAC. (tim liputan).