HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Organisasi kepemudaan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengambil langkah penting untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Pada hari ini, Sabtu 5 September 2024, sejumlah perwakilan organisasi kepemudaan secara resmi menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya untuk melaksanakan pengawasan pemilu partisipatif.
Organisasi kepemudaan yang terlibat antara lain KNPI Kubu Raya, GP Ansor, BKPRMI, Laskar Pemuda Melayu, Pemuda Katolik, Pemuda Batak Bersatu, LSKM, Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya (IPDKR), Ikatan Lanceng Praben, dan Pemuda Muhamadiyah. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Pemuda Paguyuban Jawa, Pemuda Pancasila, Srikandi PP, FKPPI, Banser NU, Fatayat NU, IKA PMII, KAHMI, PA GMNI, Forhati, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endang, menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya pemuda, dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Encep.
Organisasi kepemudaan yang hadir juga menyatakan komitmen untuk berkontribusi aktif, tidak hanya dalam pengawasan proses pemungutan suara, tetapi juga dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Para pemuda diharapkan mampu menjadi mata dan telinga Bawaslu di lapangan serta memberikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Ketua KNPI Kabupaten Kubu Raya, M. Taufik, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan kontribusi nyata pemuda dalam menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Bawaslu Kubu Raya dan organisasi kepemudaan bertekad mewujudkan pemilu yang lebih partisipatif, melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pengawasan,” jelas Taufik.
Harapannya, melalui kolaborasi ini, kualitas demokrasi di Kubu Raya dapat terus ditingkatkan, dan pemilu mendatang dapat berlangsung damai serta sesuai dengan prinsip keadilan.
Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Komisi Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya dan semua ketua organisasi kepemudaan se-Kabupaten Kubu Raya. (*)