Pemkot Pontianak Terima 11 Sertipikat Tanah, Perkuat Pengelolaan Aset untuk Masyarakat

Serah terima sertipikat dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak kepada Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak menyerahkan 11 sertipikat hak pakai bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, pada Jumat, 27 Desember 2024, di Kantor Wali Kota. Dalam kesempatan tersebut, Edi memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), atas upaya mereka dalam memastikan kepastian hukum administrasi terkait aset Pemkot Pontianak.

“Sebanyak 11 sertipikat sudah diterima, sementara sekitar 30 sertipikat lainnya masih dalam proses dan diperkirakan akan selesai pada awal Januari mendatang,” kata Edi Suryanto.

Bacaan Lainnya

Menurut Edi, tugas Pemkot Pontianak selanjutnya setelah mendapatkan kepastian hukum adalah pengamanan fisik dan pengelolaan aset yang lebih baik. Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi berjalan lancar tanpa kendala berarti, berkat kerjasama yang baik antara Pemkot dan BPN.

“Secara umum, tidak ada kendala berarti. Jika ada hal yang perlu dilengkapi, kami menyelesaikannya secara bertahap,” lanjut Edi.

Saat ini, ada beberapa aset Pemkot Pontianak yang masih dikelola oleh pihak lain. Edi berharap di masa depan, seluruh aset tersebut akan dikelola langsung oleh Pemkot Pontianak dengan kelengkapan legalitas yang jelas.

“Beberapa aset saat ini digunakan oleh pihak lain, dan legalitasnya belum lengkap. Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan aset Pemkot untuk segera melengkapi legalitasnya agar pemanfaatannya lebih jelas,” terangnya.

Edi optimis dengan sinergitas yang baik antara Pemkot Pontianak dan Kantah Kota Pontianak, proses sertifikasi aset Pemkot Pontianak dapat berjalan dengan lancar. Ia juga berharap agar masyarakat bisa merasakan manfaat langsung dari aset tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi seluruh pihak, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kantah Kota Pontianak. Semoga ini menjadi langkah menuju kesejahteraan masyarakat,” tambah Edi.

Kepala Kanwil BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng, menambahkan bahwa penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat meningkatkan nilai dari aset milik Pemkot Pontianak. Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi dimulai dari pengajuan, yang melibatkan pengukuran dan pemeriksaan tanah hingga pencetakan sertipikat.

“Proses sertifikasi ini melibatkan pengukuran dan pemeriksaan tanah yang teliti, baru kemudian mencetak sertipikat,” ungkap Andi.

Andi juga menyoroti kendala di lapangan yang sering ditemui, yaitu ketidaktahuan masyarakat tentang keberadaan tanah yang mereka miliki. Menurutnya, jika masyarakat memahami cara pengelolaan tanah yang benar, maka masalah terkait sertifikasi dapat dihindari.

“Banyak masyarakat yang tidak tahu keberadaan tanahnya, ini yang sering menjadi kendala. Kalau masyarakat tahu, menguasai, dan menempati tanah dengan baik, masalah seperti ini tidak akan terjadi,” pungkas Andi. (*)