HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara. Surat edaran ini, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, berisi aturan yang mengatur kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak guna memastikan keselamatan bagi semua pengguna jalan.
Edi Suryanto menjelaskan, penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas. Hal ini sangat relevan mengingat angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama,” ujar Edi Suryanto, pada Jumat 10 Januari 2025.
Surat edaran ini mengharuskan setiap pengendara kendaraan bermotor untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengemudikan kendaraan di jalan raya, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Wali Kota yang mengatur kelayakan kendaraan bermotor,” jelas Edi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menambahkan bahwa salah satu poin penting dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 adalah kelaikan kendaraan bermotor. Kendaraan harus lulus uji kelayakan jalan, yang bisa dibuktikan dengan kartu, stiker, atau sertifikat KIR yang diterbitkan setelah uji kendaraan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak di Jalan Khatulistiwa KM 4,2, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara.
Selain itu, pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta memastikan kondisi fisik dalam keadaan sehat saat berkendara.
“Kami juga menekankan pentingnya penggunaan sabuk pengaman dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku. Semua ini untuk keselamatan bersama,” tambah Trisna.
Pelaksanaan surat edaran ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dishub Kota Pontianak juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
“Dengan kesadaran dan kepatuhan kita semua, diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang, dan keselamatan di jalan raya dapat terjamin,” tutup Trisna.
Surat edaran ini merupakan langkah konkret Pemkot Pontianak dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)