HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan kesiapan Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung penerapan sistem satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam. Kebijakan ini direncanakan berlaku dari dua sisi: jalur masuk dari arah Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya, sedangkan jalur keluar diarahkan melalui ruas jalan yang berada di wilayah Kota Pontianak.
Edi mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut tercapai setelah pertemuan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat. Ia menilai ruas Jalan Sungai Raya Dalam kerap mengalami kemacetan akibat tingginya mobilitas warga dari perumahan dan pertokoan, sehingga sering terjadi kepadatan pada jam-jam tertentu.
“Karena sering terjadi kemacetan, kami menyetujui konsep penerapan sistem satu arah dari Dishub Provinsi. Arus dari Jalan Ahmad Yani menuju Sungai Raya Dalam menjadi akses masuk, sedangkan arus keluar diarahkan ke Jalan Ahmad Yani melalui ruas jalan yang berada di Kota Pontianak,” jelasnya usai menerima audiensi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Anthonius Rawing, Senin 17 November 2025.
Dalam rangka penataan kawasan, jembatan-jembatan U-Turn juga akan diperbaiki untuk memperlancar aliran kendaraan. Penataan parit dan infrastruktur pendukung lainnya turut diharapkan dapat meningkatkan tata ruang sekaligus mengurangi titik-titik kemacetan.
Untuk mendukung penerapan satu arah ini, Pemkot Pontianak akan memasang rambu-rambu lalu lintas serta melakukan sosialisasi secara intensif. Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas dan Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu yang dipasang agar ketertiban terjaga, lalu lintas lancar, dan keselamatan pengguna jalan tetap terjamin,” ujar Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Anthonius Rawing, menyampaikan bahwa kajian teknis terkait penerapan one way sudah dilakukan sejak 2024 dan saat ini tengah dimatangkan. Kebijakan ini diselaraskan dengan arahan Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya untuk meningkatkan konektivitas dan mengurai kemacetan.
“Kajian terbaru menunjukkan bahwa sistem one way adalah opsi yang paling tepat. Kendaraan nantinya masuk dari arah Kubu Raya, sedangkan jalur keluarnya menggunakan ruas jalan milik Kota Pontianak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kota dan kabupaten, Ditlantas dan Satlantas, hingga Balai Wilayah Sungai Kalimantan. Rencana pembangunan lima titik U-Turn dengan jarak masing-masing sekitar 500 meter juga telah disiapkan, dimulai dari Jembatan Kupu-Kupu dekat Hotel Harmony.
Dishub Provinsi bersama Forum Lalu Lintas akan segera menggelar rapat teknis lanjutan untuk memfinalisasi lokasi titik putar yang dinilai paling efektif. Sosialisasi secara masif ditargetkan mulai awal 2026.
Penerapan sistem satu arah ini diharapkan mampu menjadi solusi efektif mengatasi kemacetan di Jalan Sungai Raya Dalam sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kelancaran mobilitas masyarakat di kawasan tersebut. (*)


