Pemkot Pontianak Raih Juara Umum Badan Publik Informatif Terbanyak se-Kalbar 2024

Kota Pontianak meraih juara unum Badan Publik Informatif se-Kalbar tahun 2024. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil meraih penghargaan sebagai Juara Umum Badan Publik Informatif Terbanyak se-Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2024. Penghargaan ini diterima pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalbar yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini, yang merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Pontianak. “Hari ini Pemkot Pontianak merasa sangat bahagia, karena berhasil meraih penghargaan di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Secara keseluruhan, kami berhasil mendapatkan Penghargaan Khusus sebagai Badan Publik Informatif Terbanyak Tahun 2024, atau bisa kita sebut sebagai penghargaan Juara Umum,” ujar Amirullah.

Bacaan Lainnya

Selain penghargaan Juara Umum, ada delapan Badan Publik di Pemkot Pontianak yang juga meraih penghargaan. Di antaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak yang meraih peringkat pertama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak yang juga meraih peringkat pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak yang meraih peringkat kedua, dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak yang meraih peringkat ketiga. Selain itu, Pemkot Pontianak meraih peringkat keempat, PDAM Tirta Khatulistiwa peringkat kelima, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa yang masing-masing meraih peringkat ketujuh.

“Saya mewakili Pemkot Pontianak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Ini adalah hasil kerja keras bersama yang menunjukkan bahwa Pemkot Pontianak dan jajarannya sangat memahami pentingnya Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Amirullah.

Penghargaan ini menjadi pelecut semangat bagi Pemkot Pontianak untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik. Amirullah juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan saran kepada Pemkot Pontianak, sebagai langkah bersama dalam memajukan kota.

“Kedepannya, kami akan terus meningkatkan aksesibilitas publik dalam mencari informasi terkait pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui kinerja Pemkot Pontianak, yang pada gilirannya dapat memberikan feedback untuk perbaikan-perbaikan di masa depan,” tutup Sekda. (*)