Pemkot Pontianak Kejar Target 98 persen Cakupan JKN, Warga Terdaftar Hampir 600 Ribu

Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto saat menerima audiensi dari jajaran BPJS Kesehatan di Kantor Wali Kota Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mendorong cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga mencapai 98 persen. Hingga saat ini, angka Universal Health Coverage (UHC) Kota Pontianak telah mencapai 87,86 persen, yang berarti hampir 600 ribu warga Kota Pontianak sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa Pemkot akan terus berupaya mempercepat pencapaian target tersebut, salah satunya dengan mendata perusahaan-perusahaan yang mewajibkan karyawannya terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Kami juga akan memastikan peserta yang sudah terdaftar tetap aktif dan terus menjadi bagian dari BPJS Kesehatan,” ungkap Edi setelah menerima audiensi jajaran BPJS Kesehatan di Kantor Wali Kota, Jumat 7 Februari 2025.

Namun, Edi mengakui, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam mencapai target UHC di Kota Pontianak, yang merupakan kota dengan jumlah penduduk terbesar di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Oleh karena itu, Pemkot terus berfokus pada upaya maksimal untuk memenuhi target nasional.

“Kedepannya, kami akan menjalankan langkah jemput bola dengan bekerja sama dengan berbagai pilar sosial yang ada di Kota Pontianak. Kami juga akan memperhatikan keuangan dan kemampuan dinas sosial dalam mencapai target ini,” tambahnya.

Edi juga menyebutkan bahwa Kota Pontianak memiliki sejumlah fasilitas kesehatan yang cukup lengkap, yaitu 14 rumah sakit, 23 puskesmas, dan 82 klinik. Meskipun begitu, Pemkot masih menghadapi tantangan dalam pemerataan peserta JKN, seperti terbatasnya sumber daya manusia dan infrastruktur yang belum memadai.

“Kami akan terus bekerja keras untuk mengatasi tantangan ini demi tercapainya pemerataan dan kesejahteraan masyarakat melalui program JKN,” tandas Edi. (*)