Pemkot Pontianak Gencarkan Gerakan Tanpa Plastik

Wali Kota Pontianak, Ani Sofian. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedang intensif mensosialisasikan gerakan bebas plastik. Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak akan dilarang menyediakan kantong plastik, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa langkah ini mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Ini merupakan respons terhadap tingginya volume sampah di kota tersebut. “Jika tidak ada upaya pencegahan dan penanganan yang efektif, dampaknya bisa menjadi masalah serius,” katanya pada Selasa, 17 September 2024.

Bacaan Lainnya

Ani Sofian menyebutkan, menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan 441,88 ton sampah per hari pada tahun 2023. Saat ini, upaya pengurangan sampah baru mencapai 25,06 persen dari target. Untuk mencapai target 2025, yang mencakup 70 persen penanganan sampah oleh pemerintah dan 30 persen pengurangan oleh masyarakat, diperlukan percepatan.

Sementera itu Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, mengungkapkan bahwa untuk mendukung target ini, pihaknya akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik pada 13 Oktober mendatang. Selain itu, pada tahun 2026, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan dihentikan dan digantikan dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) pada 2030, yang lebih aman untuk lingkungan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pengurangan sampah kantong plastik dan mewujudkan Kota Pontianak yang bersih, hijau, aman, dan berkelanjutan,” ungkap Syarif.

Dalam rangka kampanye ini, usaha ritel diwajibkan memasang spanduk yang dapat diakses melalui bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Biaya pemasangan ditanggung oleh masing-masing pelaku usaha. Ritel, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya diizinkan membuka stand dengan syarat tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai dan bisa menawarkan program seperti potongan harga bagi pembeli yang membawa tas guna ulang.

“Mulai 1 Januari 2025, semua ritel dan pelaku usaha harus berkomitmen untuk tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” pungkas Syarif. (*)