Pemkot dan DPRD Pontianak Sepakat Susun Perda 2026, Perkuat Kepastian Hukum dan Arah Pembangunan Kota

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menandatangani nota kesepahaman program pembentukan Perda 2026. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pihak legislatif dan eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis 20 November 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa sejumlah perda akan ditetapkan pada 2026 sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, keberadaan perda memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan tugas pemerintah sekaligus pedoman bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Perda ini dibuat untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan hukum. Ini hal yang biasa dalam pemerintahan agar perda dapat memberikan petunjuk dan kemudahan dalam proses pelaksanaan kegiatan, sehingga masyarakat juga bisa mengikutinya,” ujarnya usai penandatanganan.

Edi menegaskan bahwa pembentukan perda merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan proses yang berjalan merupakan tahap kesepakatan antara Pemkot Pontianak dan DPRD sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut.

“Tadi kita menyampaikan pendapat dan mencapai kesepakatan dengan pihak legislatif. Ini bagian dari proses yang harus dijalankan,” katanya.

Adapun raperda yang akan disahkan meliputi berbagai aspek strategis seperti pengelolaan keuangan daerah, rencana program pembangunan, serta regulasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Edi menuturkan bahwa keberadaan perda tersebut akan membantu perangkat daerah menjalankan program secara lebih terarah.

“Dengan ditetapkannya perda-perda ini, perangkat daerah memiliki pedoman yang jelas. Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui arah kebijakan pemerintah untuk tahun 2026,” ujarnya.

Ia berharap penyusunan regulasi ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor. Edi menekankan bahwa pembentukan perda bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kita ingin setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Perda-perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi seluruh kegiatan dan program pemerintah,” tegasnya.

Edi juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pontianak atas kerja sama dan masukan selama pembahasan berlangsung. Ia menilai sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan berdaya guna.

“Kolaborasi ini penting untuk memastikan setiap regulasi benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. (*)