HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap baru-baru ini berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang meresahkan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Jalan Tani, Desa Sungai Kakap. Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, malam, melibatkan barang-barang elektronik bernilai tinggi.
Dua pelaku, JK (27), seorang pria yang menyamar sebagai waria, dan SS (26), rekannya, ditangkap pada Selasa, 3 September 2024, malam. Keduanya diduga menggasak satu unit printer EPSON L3210 dan dua laptop Chromebook AXIOO dari laboratorium sekolah. Kerugian yang dialami SDN 09 Sungai Kakap diperkirakan mencapai Rp11.000.000,-.
Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif. “Petugas kami menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Selama interogasi, mereka mengakui perbuatan mereka,” jelas Aiptu Ade pada Kamis, 5 September 2024.
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh office boy SDN 09 Sungai Kakap pada Jumat, 21 Agustus 2024, saat hendak membersihkan laboratorium. Menemukan pintu laboratorium rusak dan terbuka, ia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah. Setelah pengecekan oleh guru-guru, diketahui bahwa satu printer dan dua laptop hilang. Kepala sekolah segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kakap.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Aiptu Ade.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan akan membawa rasa aman kembali kepada masyarakat dan mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang. (*)