HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Dalam upaya menegakkan perang melawan narkoba, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menyerahkan tersangka dan barang bukti narkoba hasil penggagalan penyelundupan kepada Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si. Penyerahan tersebut berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Barang bukti yang diserahkan terdiri dari 579,8 gram sabu, 38.218 butir ekstasi, dan 700 butir pil Happy Five, serta satu orang tersangka berinisial Um, 31 tahun, warga Desa Saing Rambi, Sambas. Tersangka Um dan barang bukti berhasil diamankan oleh Satgas Yonkav 12/BC di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Personel Pos Pamtas Kumba Semunying menangkap pelaku yang tengah berupaya menyelundupkan 579,8 gram sabu dan 9.062 butir pil ekstasi (jenis Rolex dan Harimau), serta 700 butir pil Happy Five melalui jalur tidak resmi perbatasan Desa Semunying.
Penangkapan kedua berlangsung pada Minggu, 25 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Satgas Yonkav 12/BC berhasil mengamankan 29.156 butir pil ekstasi saat patroli di jalan tikus Desa Jagoi. Pelaku sempat melarikan diri, namun barang bawaan yang dibuangnya—termasuk 29.136 butir pil ekstasi jenis Molly Pils MDMA, 10 butir ekstasi jenis granat, dan 10 butir ekstasi jenis Apple—ditemukan dan diamankan.
Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. “Tugas kami adalah mendukung Polri dan BNN dalam mencegah peredaran narkoba, sesuai perintah Presiden, Panglima TNI, dan Kasad,” katanya.
“Sinergitas antara TNI, Polri, BNN, Imigrasi, Bea Cukai, BIN, Bais, serta dukungan tokoh agama dan masyarakat telah berkontribusi pada keberhasilan ini,” tambah Pangdam.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi bersama. Kami akan terus berjuang tanpa henti—pagi, siang, sore, hujan, atau badai—untuk melawan narkoba,” tegas Mayjen TNI Iwan Setiawan sebelum mengakhiri. (*)