Pamtas Yonzipur 5 ABW Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal dari Malaysia di Sungai Kelik

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5 ABW dari Pos Sungai Kelik berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal asal Malaysia. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SINTANG) – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/Arati Bhaya Wighina dari Pos Sungai Kelik berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal jenis Brandy asal Malaysia, dengan total 5 dus berisi 120 botol, di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Kapten Czi Nur Kasriadi, Dan SSK III, memerintahkan seluruh Danpos jajaran SSK III untuk mengumpulkan anggotanya di Pos Koki Sungai Kelik guna melaksanakan sweeping gabungan di jalur dekat patok perbatasan.

Bacaan Lainnya

Anggota yang terlibat dalam kegiatan sweeping tersebut antara lain Serda Rafi Nur Hidayat, Pratu Wawan Eko Saputra, Pratu Amirullah Kholis, Pratu Priyo Nendri Permana, Praka Budi Utomo, Pratu Alfani Susantoro, Pratu Wahyu Satria Malangi, Pratu Wahyu Muji Sulistyo, Praka Danar Wahyu Ramawan, dan Pratu Hendrikus Sung.

Miras asal Malaysia yang berhasil di amankan Satgas Pamtas Yonzipur 5 ABW. Foto ist.

Setelah mengumpulkan anggota, Kapten Czi Nur Kasriadi memimpin apel untuk mempersiapkan pelaksanaan sweeping. Dalam kegiatan tersebut, anggota pos melihat sekitar lima orang yang berusaha melintasi area sweeping. Melihat keberadaan anggota, mereka pun berbalik dan melarikan diri. Tim sweeping segera melakukan pengejaran.

Hasil dari kegiatan sweeping gabungan tersebut, tim berhasil menemukan 5 dus (120 botol) minuman keras ilegal jenis Brandy dan menangkap satu pelaku. Barang bukti dan pelaku kemudian dilaporkan kepada Dan SSK III, yang memerintahkan untuk membawa mereka ke pos.

“Kegiatan sweeping ini merupakan bagian dari upaya untuk meminimalisir tindakan kejahatan terkait penyelundupan barang ilegal, baik narkoba maupun minuman keras, yang dapat merusak mental dan moral generasi penerus bangsa,” ungkap Kapten Czi Nur Kasriadi. (*)