Mewujudkan Pontianak Tertata, Pemkot Gelar Sosialisasi Penataan Reklame

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyerahkan cenderamata kepada peserta sosialisasi kebijakan dan peraturan penyelenggaraan reklame. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Penataan reklame menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menjelaskan bahwa seiring dengan pertumbuhan perekonomian, permohonan pemasangan reklame sebagai alat pemasaran produk semakin meningkat, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.

Sebagai kota perdagangan dan jasa, perkembangan Pontianak tidak terlepas dari dinamika kegiatan ekonomi dan peran aktif Pemkot. “Pertumbuhan perekonomian Kota Pontianak saat ini di atas 4 persen. Ini menunjukkan bahwa ekonomi di kota kita sedang berkembang,” ujar Ani Sofian saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Penyelenggaraan Reklame di Hotel Ibis pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Ani menambahkan bahwa penataan reklame sangat diperlukan, mengingat lebih dari 1.000 reklame sudah terpasang di seluruh kota. Selama tahun anggaran 2023-2024, sebanyak 236 persetujuan titik reklame dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) reklame telah diterbitkan.

“Tujuan dari penataan ini adalah untuk menjadikan Kota Pontianak lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Sosialisasi ini dianggap penting agar semua pihak memahami aturan yang berlaku terkait penataan reklame. Penyelenggaraan reklame yang tidak tertib dapat berdampak negatif pada estetika kota, keselamatan publik, dan tata ruang.

“Dengan adanya peraturan yang jelas dan komitmen bersama, kami berharap semua pihak mematuhinya,” tuturnya. (*)