HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Proses pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Prima Makmur Lestari (MPL) di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau masih berlangsung pabrik ini merupakan PKS tanpa kebun.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan,dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, melalui kepala Biadang Perkebunan, Ifan Nurfatria dikonfirmasi meyatakan, sejauh ini, pihaknya masih dalam tahapan pemantauan.
“Karena proses tahapan perizinan belum sampai pada kewenangan Dinas kami,” ujar Irfan, Jumaat 10 Mei 2024 sore.
Irfan mengakui dinasnya terkahir melakukan pemantauan bersama Komisi II DPRD pada Minggu.
“Kegiatan pembangunan masih berlangsung,” jawanya singkat di pesan WhatsApp.
Semetara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekadau, Apeng Petrus dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak berhak atau memiliki kewenangan untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik tersebut (PT.MPL).
“Ijin MPL sedang berproses di provinsi,” kata Apeng.
Menurut Apeng, Dinas LH beekewenangan untuk mengawasi jalanya pabrik tersebut jika sudah beroperasi.
“Jadi terkait perijinan pendirian , silakan konfirmasi ke Dinas terkait di provinsi,” timpal Apeng.
Terkait pro-kontra mengenai perijinan dalam proses pembangunan pabrik tanpa kebun ini, sebelumnya, diperoleh informasi bahw, pada 22 April lalu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar sudah melayangkan surat bernomor, 500.8/620/DISBUNAK.C.sifat penting, prihal Penghentian Kegiatan Pembagunan Pabrik Kelapa Sawit PT.Prima Makmur Lestari.
Didalam surat tersebut, terdapat beberapa point terkait regulasi perijinan untuk pendirian pabrik dan terkait PT.PML.
Sedangkan pada point’terakhir yakni point ke 4 dijelaskan beberapa hal terkait persaratan pendirian pabrik yang harus dipenuhi antaraa lain, harus memiliki Perrsetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Pabrik Pengolahan Minyak Mentah kelapa Sawit.
Memiliki Ijin Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/SKKL), Memiliki Perijinan Berusaha untuk Bidang Usaha KBLI 10431 (Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit’CPO) dan point selanjutnya terkait Rekomendasi atau keterangan dari Forum Tata Ruang Kabupaten Sekadau terkait Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit secara otomatis.
Surat ini, ditandatangi oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat atas nama Gubernur Kalbar. (A Lintang)