Mantap, BPN Sekadau Berhasil Meraih Penghargaan Dari Ombudsman RI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda. Foto A.Lintang.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sekadau berhasil meraih piagam penghargaan atas penyelengaraan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda menuturkan, penghargaan ini diperoleh dalam kegiatan Workshop Penilaian Kepatuhan, Selasa, 14 Mei 2024 lalu di Pontianak.

Bacaan Lainnya

“Kami bersyukur, Kantah Kabupaten Sekadau mendapatkan piagam penganugerahan atas penyelengaraan pelayanan publik khususnya pelayanan pertanahan di kantor kami,” kata Kainda di Sekadau pada Kamis, 23 Mei 2024.

Kaidan menjelaskan, adapun katagori penghargaan yang diterima ATR/BPN Sekadau berupa, Opini Pengawasan Penyelengaraan Pelayanan Publik pada Tahun 2023 lalu. Di dalam piagam tersebut, tertera nilai yang disematkan dengan jumlah 80,11 dalam kategori Zona Hijau (Kualitas Tinggi).

“Kami cukup puas dengan capaian ini, penilaian oleh Ombudsman ini menjadi motivasi bagi kami dalam bekerja,bertugas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masarakat Sekadau,” beber Kainda.

Tak hanya itu, Kainda juga mengatakan, ia dan jajaranya (ATR/BPN) Sekadau akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan berinovasi dalam melaksakan tugas – tugas pelayanan.

Saat ini, pelayanan di Kantor Pertanahan Kab. Sekadau cukup terbuka bagi masarakat yang melakukan pengurusan sertifikat dan hal – hal terkait dapat mengurusi langsung di petugas loket petugas pada jam dan hari kerja.

Tak hanya itu, dari kelengkapan sarana dan prasaran penunjang lainya untuk kemudahan dalam berurusan di Kantor Pertanahan Kab. Sekadau juga dapat dikategorikan cukup baik. (A.Lintang)