HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Malaysia, Kamis 29 Agustus 2024 siang kembali mendeportasi (memulangkan) sebanyak 108 orang WNI/PMI Bermasalah dari dari wilayah Sarawak Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Hal itu diungkapkan Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono setelah pihaknya melakukan pendampingan terhadap pendeportasian 108 orang WNI/PMI Bermasalah tersebut.
“Kami dari KJRI Kuching melaksanakan pendampingan kegiatan pemulangan/deportasi 108 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian , Sarawak melalui perbatasan Tebedu-Entikong,” kata Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya.
Sigit menjelaskan, semua WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut, melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kepolisian Malaysia.
“Mereka semua itu masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen. Kemudian ada yang telah habis masa izin tinggal, dan melanggar aturan terkait keimigrasian lainnya,” kata Sigit.
Sigit menambahkan, usai menjalani hukuman kurungan penjara, maka ke 108 orang WNI/PMI Bermasalah ini di pulangkan (deportasi) hari ini.
DI jelaskanya sejak bulan Januari hingga 29 Agustus 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.132 orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 105 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi. (*)