HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan lima pasangan tidak sah dalam Operasi Non Yustisi yang dilaksanakan pada Sabtu, 28 September 2024. Sebanyak 10 orang terjaring di berbagai rumah kos.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro, menjelaskan bahwa razia dimulai sejak subuh dengan menyisir beberapa lokasi rumah kos. Para pasangan yang terjaring dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp500 ribu per orang.
“Penindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021,” ungkap Sudiantoro.
Kelima pasangan tersebut terjaring di beberapa lokasi. Di Jalan Prof M Yamin Gang Usaha Baru II, satu pasangan terjaring, sementara di Gang Jambu Mente 1, terdapat tiga pasangan, dan satu pasangan di Jalan Ilham Gang Hidayah.
“Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk didata dan dikenakan sanksi denda tipiring,” lanjutnya.
Sudiantoro menambahkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak perbuatan asusila yang dilakukan oleh pasangan tidak sah.
“Selain pasangan yang terjaring, pemilik rumah kos juga kami panggil untuk dimintakan pertanggungjawaban sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021,” tutup Sudiantoro. (*)