KPK Lakukan Evaluasi dan Pemantauan Proyek Strategis Pemkot Pontianak untuk Pastikan Pemberantasan Korupsi Terintegras

Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto bersama Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah III.2 Wahyudi melakukan peninjauan lapangan di Mal Pelayanan Publik. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Kegiatan ini melibatkan Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah III.2 Wahyudi, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Mereka meninjau langsung sejumlah proyek strategis di Kota Pontianak, termasuk pembangunan Mal Pelayanan Publik dan trotoar di Jalan MT Haryono dan Ahmad Yani.

Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi proyek-proyek strategis, memastikan kemajuan pembangunan, serta menilai apakah proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.

Bacaan Lainnya

“Tujuan peninjauan ini bersama KPK dan Tim Korsupgah adalah untuk memastikan proyek ini bisa selesai pada akhir tahun, mengingat waktu yang tersisa hanya sekitar satu setengah bulan,” ungkap Edi Suryanto usai meninjau Mal Pelayanan Publik pada Selasa, 19 November 2024.

Menurut Edi, salah satu kendala dalam penyelesaian proyek Mal Pelayanan Publik adalah keterlambatan kontrak kerja yang baru terlaksana pada semester kedua. Padahal, seharusnya kontrak sudah bisa dimulai di awal tahun, agar proyek memiliki lebih banyak waktu untuk diselesaikan dengan kualitas yang terjaga.

“Kendalanya, jika waktunya mepet, pengerjaannya bisa terburu-buru dan berisiko mempengaruhi kualitas, hal ini yang kita jaga bersama,” tegas Edi.

Selain itu, Edi juga mencatat adanya kendala lain, yakni masalah air pasang yang menghambat pekerjaan di lapangan. Namun, ia menjelaskan, hal tersebut bisa disiasati dengan menggeser jadwal kerja agar tidak terganggu oleh pasang air.

“Biasanya mulai pukul 8 pagi, kita bisa geser ke jam 10, meskipun sedikit mempengaruhi waktu penyelesaian,” tambahnya.

Untuk memastikan proyek Mal Pelayanan Publik selesai tepat waktu, Edi meminta Dinas PUPR untuk memasang penerangan tambahan agar pekerja dapat melanjutkan proyek hingga malam hari jika diperlukan.

“Kami berharap dengan fasilitas lampu penerangan, pekerja dapat menyelesaikan proyek sesuai target,” kata Edi.

Kegiatan koordinasi dan evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang dilakukan oleh Tim Korsupgah KPK RI ini berlangsung selama empat hari. Acara dimulai dengan Entry Meeting bersama Pj Wali Kota Pontianak pada Senin, 18 November 2024, di Kantor Wali Kota. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi dan pemaparan proyek strategis pada hari kedua, 19 November 2024. Pada hari ketiga dan keempat, rapat koordinasi serta pemaparan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pontianak akan dilakukan. (*)