HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pontianak kini resmi dinyatakan sebagai Kota Kuliner dalam Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I), berkat keputusan bersama para pelaku ekonomi kreatif kota. Penetapan ini mengedepankan budaya ngopi dan berbagai sajian kuliner yang melambangkan kekayaan budaya lokal.
Keputusan ini diambil setelah Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Rabu, 29 Agustus 2024, dan hasil uji petik dari tim PMK3I dari Kemenparekraf yang mengevaluasi 21 lokasi selama dua hari pada 26-27 Agustus 2024. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Pemkot Pontianak, akademisi, pelaku ekonomi kreatif, dunia usaha, dan media massa di Aula Muis Amin Bappeda Pontianak pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Kepada para pelaku ekonomi kreatif, perwakilan dari sub sektor kuliner, seni pertunjukan, dan kriya telah menyatakan komitmen bersama. Budaya ngopi di Pontianak, yang mencerminkan keragaman etnis, menjadi fokus utama. Diskusi tersebut menegaskan pentingnya sajian kopi yang disertai kudapan khas dari tiga etnis besar di Pontianak: Melayu, Dayak, dan Tionghoa.
Kopi, layaknya tarian Tidayu, menghubungkan berbagai jenis kue dalam satu nampan, mewakili kekayaan kuliner dan keberagaman Pontianak. Filosofi ini diadopsi dari warung kopi dan coffee shop yang menjadi ruang publik tempat keberagaman hidup.
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. “Kesepakatan ini akan menjadi pedoman dalam pengembangan ekonomi kreatif di kota kita. Kami berharap ini bermanfaat untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ani Sofian.
Penetapan kuliner sebagai sub sektor unggulan tidak berarti mengabaikan sektor lain. Sebaliknya, ini bertujuan untuk menentukan fokus dan mendorong kolaborasi antar sektor. “Ini adalah bagian dari upaya Pemkot Pontianak mendukung Rencana Induk Pengembangan Kota Kreatif di Indonesia,” tambahnya.
Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, Oneng Setya Harini, menggarisbawahi kekuatan sub sektor kuliner Pontianak yang terletak pada ekosistem warung kopi. “Di Pontianak, kopi memiliki kekuatan unik untuk menyatukan etnis. Ini adalah keunggulan yang tidak dimiliki daerah lain,” jelasnya.
Oneng menambahkan bahwa ekosistem ini melibatkan konsumen, pekerja, dan UMKM lokal yang memproduksi kue-kue tradisional. “Pontianak kini menjadi Kota Kreatif ke-82 di Indonesia. Kami yakin kuliner akan mendorong perkembangan sub sektor lainnya dan berkontribusi pada pengembangan kota kreatif dunia.”
Limin, pemilik Warung Kopi Aming, yang juga menjadi objek penilaian, menjelaskan bahwa tim uji petik mengevaluasi dampak kopi dan warung kopi terhadap masyarakat Pontianak. “Tim menilai interaksi di warung kopi dan keterlibatan usaha rumahan serta seni tradisional yang ditampilkan,” ungkapnya.
Warung Kopi Aming dikenal dengan penyajian kopi secara tradisional dan interaksi berbagai latar belakang di tempatnya. “Kami juga merangkul pelaku usaha rumahan yang memproduksi kue-kue tradisional, menyediakan ruang bagi mereka untuk menjual produk mereka,” tutup Limin.
Dengan penetapan ini, Kota Pontianak siap menampilkan kekayaan kulinernya dan memperkuat posisi sebagai pusat kuliner yang beragam dan berdaya saing. (*)