Konsulat Jenderal RI Kuching Repatriasi 4 WNI Bermasalah dan Deportasi 66 WNI Melalui PLBN Entikong

Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono memberi pengarahan kepada 70 WNI yang di deportasi dan repatriasi di PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching berhasil melakukan pendampingan terhadap repatriasi 4 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dan deportasi 66 WNI melalui jalur ICQS Tebedu – PLBN Entikong.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya KJRI Kuching untuk mengatasi masalah keberadaan WNI yang bermasalah di Malaysia,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Kamis 9 Januari 2025.

Bacaan Lainnya
KJRI Kuching melaksanakan pendampingan deportasi dan repatriasi 70 WNI bermasalah melalui PLBN Entikong.

Sigit mengatakan, pada 9 Januari 2025, KJRI Kuching memulangkan empat WNI, yang terdiri dari tiga perempuan dan seorang bayi laki-laki, yang sebelumnya berada di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching.

“Di saat bersamaan, KJRI juga mendampingi deportasi 66 WNI yang meliputi 46 laki-laki dan 20 perempuan, yang sebelumnya berada di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak. Deportasi ini dilakukan setelah mereka menyelesaikan masa hukuman penjara terkait pelanggaran izin tinggal yang melebihi batas di Malaysia,”ujarnya,

Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menyatakan bahwa deportasi dan repatriasi ini merupakan yang pertama di tahun 2025.

“Pihak KJRI berharap jumlah WNI bermasalah yang dideportasi maupun direpatriasi dapat terus berkurang di masa yang akan datang,” pungkasnya. (Sy)